Kebijakan Keuangan Desa

01 Februari 2017 02:20:52 WIB

  • Arah Kebijakan Keuangan Desa

            Arah kebijakan keuangan Desaini bertujuan untukmeningkatkan akuntabilitas perencanan anggaran sertamenjamin efektivitas danefisiensi penggunaan anggaran dalam belanja program/ kegiatan. Kebijakan keuangan Desa diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif.

            Ketentuan kebijakan keuangan desa sebagaimana tercantum dalam pasal 100 dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ,memberibatasan terhadap penganggaran operasioanl dan pembangunan desa. Disamping ketentuan tersebut ,khusus untuk penggunaan Dana Desa yang berasal dari APBN merujuk pada permendes sesuai dengan tahun anggaran berkaitan dengan Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa.

Pengertian belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa , yang dipergunakan dalam rangkamen dana penyelenggaraan kewenangan desa. Belanja desa diklasifikasikan menurut kelompok ,kegiatan dan jenis. Berikut klasifikasi belanja desa , yang terdiri atas kelompok:

  1. Penyelenggataan Pemerintahan Desa
  2. Pelaksanaan Pembangunan
  3. Pembinaan Kemasyarakatan
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa

Untuk selanjutny adari 6 (enam) kebijakan keuangan desa diperguanakan untuk kelompokbelanja yang dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa. Adapun kegiatan jenis belanja terdiri dari;

  1. Pegawai, untuk pengeluaran penghasilan Tetapdan tunjangan bagi Kepala Desadan Perangkat Desa sert a tunjangan BPD.
  2. BarangdanJasa, untuk pengeluaran pembelian/ pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurangdari 12 (duabelas) bulan.
  3. Modal , untuk pengeluaran dalamrangka pembelian/ pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (duabelas) bulan, pada kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa;
    • Program Kegiatan dan indikatif

Dalammenjalankan  program pembangunan tentunya di butuh kanpendanaan yang tidaksedikit.  Ada beberapa program pemerintahyang  masuk kedesa dengan harapan, pemerintah desa bersama masyarakat bias mengoptimalkan program yang ada dalam rangka peningkatan kualitas yang tercakup dalam empat bidang pembangunan di desa.

Perhitunganterhadapbesaran nominal anggaran untuk masing-masing program dankegiatan ,dilakukan melalui pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pagu kegiatan indikatif setiap tahunnya akan dijadikan dasar pembuatan RKP-Desa, selanjutnya dipergunakan untuk menyusun Rancangan APB-Desa tahun berjalan. Ketentuan belanja desa sebagaimana tercantum dalam pasal 100 dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.Adapun program kegiatan indikatif mulai dari program kasawan perdesaan, program skala desa, dan program skala desa 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

2020

Lokasi Gading

tampilkan dalam peta lebih besar