Kebijakan Pembangunan Desa

01 Februari 2017 02:20:23 WIB

Kebijakan Pembangunan Desa

Dalam rangka melaksanakan strategi pembangunan, dirumuskan arah kebijakan pembangunan desa jangka waktu 6 tahun ke depan. Kebijakan pembangunan selama 6 tahun untuk mengimplementasikan visi misi pada waktu masa kampaya.

Pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota. Arah kebijakan pembangunan desa terdiri dari program kegiatan skala desa, program kegiatan kawasan perdesaan, dan program kegiatan supra desa. Adapun arah kebijakan Desa Gading adalah sebagai berikut:.

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
    1. Memfasilitasi peningkatan kapasitas pemerintah desa.
    2. Memfasilitasi peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lembaga lainnya di tingkat desa.
    3. Mempersiapkan data, informasi, dan indeks desa yang digunakan sebagai acuan bersama dalam perencanaan dan pembangunan, serta monitoring dan evaluasi kemajuan perkembangan desa.
    4. Pembangunan batas desa.
    5. Memfasilitasi kelengkapan aparatur pemerintah desa
  • Pelaksanaanpembangunan desa:       1.Pembangunan sarana prasrana pertan        2.Pembangunan dan peningkatan jalan dan pelayanan publik /kantor       3.Pembangunan sarana olahraga dan kesehatan       4.Pemabngunan sarana dan prasrana pendidikan
  • Pembinaan kemasyarakatan:
    1. Meningkatkan kapasitas masyarakat miskin dan rentan dalam pengembangan usaha berbasis potensi lokal;
    2. Memberikan dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui penyediaan lapangan usaha, dana bergulir, kewirausahaan, dan lembaga keuangan mikro.
    3. Memberikan dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan dalam pemenuhan biaya pendidikan dasar dan menengah.
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa:   1.Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan gender(kelompok wanita, pemuda, anak)2.Perwujudan Kemandirian Pangan dan Pengelolaan SDA-LHyang Berkelanjutan dengan Memanfaatkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna di Perdesaan3.Meningkatkan kegiatan ekonomi desa yang berbasis komoditas unggulan, melalui pengembangan rantai nilai, peningkatan produktivitas, serta penerapan ekonomi hijau.4.Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan pasar desa.5.Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasaran dan informasi pasar.6.Mengembangkan lembaga pendukung ekonomi desa seperti koperasi, dan BUMDesa, dan lembaga ekonomi mikro lainnya.

Rencana kegiatan pembangunan merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa selama enam tahun bagi Desa Gading. Keberadaannya merupakan akumulasi berbagai usulan pembangunan dari masyarakat yang hanya mampu dipecahkan lewat kebijakan pembangunan tingkat desa. Karena sifatnya yang demikian maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sangat penting bagi pelaksanaan kegiatan sehari – hari selama 6 tahun kedepan.

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka menengah desa ( RPJM – Desa)ini berisi uraian tentang strategi pembangunan jangka menengah yang bersifat holistik dan terintegrasi di semua bidang, dengan tetap berupaya mensinkronisasikannya dengan kebijakan daerah dalam RPJMD baik secara makro-mikro dan strategis. Di samping itu proses penyaringan kegiatan pembangunan yang terpilih didasarkan pada kemampuan dan kompetensi desa dengan tetap mengedepankan nilai-nilai partisipatif, transparan dan dapat dipertanggunggjawabkan. Dengan demikian keberadannya merupakan kebutuhan dan gambaran nyata pembangunan Desa Gading

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

2020

Lokasi Gading

tampilkan dalam peta lebih besar